PANDUGA.ID, JAKARTA – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan pelat nomor kendaraan berlaku seumur hidup kembali mencuat. Kali ini, usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Sarifuddin mengajukan gagasan tersebut untuk mengurangi beban administratif dan biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ia menyebut kebijakan ini dapat diadopsi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kini berlaku seumur hidup.
“KTP berlaku seumur hidup, seharusnya SIM juga sama. Tidak perlu ada perpanjangan berkala, cukup sekali saja berlaku seumur hidup,” ujar Sarifuddin dalam forum tersebut.
Ringankan Beban Masyarakat
Sarifuddin menilai bahwa proses perpanjangan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK sering menjadi kendala bagi masyarakat, baik dari segi biaya maupun administrasi. Menurutnya, pengeluaran masyarakat untuk dokumen-dokumen tersebut cukup memberatkan.
“Selembar SIM atau STNK ukurannya kecil, tetapi biaya yang dibebankan luar biasa besar. Ini lebih menguntungkan vendor dibandingkan masyarakat,” tegas Sarifuddin.
Ia juga mengusulkan metode pengawasan bagi pelanggaran pengemudi tanpa harus memperpanjang masa berlaku SIM. “Jika terjadi pelanggaran, cukup dilubangi saja. Setelah tiga kali, kepemilikan SIM bisa dicabut sementara dan diberikan kembali setelah jangka waktu tertentu,” tambahnya.
Usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons untuk dikaji lebih lanjut. Pada Mei 2023, gugatan serupa pernah diajukan oleh seorang warga, Arifin Purwanto, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan tersebut ditolak dengan alasan bahwa fungsi KTP dan SIM berbeda.
Mahkamah berpendapat bahwa SIM diperlukan untuk memvalidasi kemampuan berkendara secara berkala, mengingat kondisi fisik dan mental seseorang dapat berubah dalam waktu lima tahun. Hal ini dianggap penting demi menjaga keselamatan di jalan raya. (CC02)