PANDUGA.ID, DEMAK – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Haji Sukemi, buronan tersangka kasus korupsi terkait pembangunan Toko Perumnas cabang Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“(Ditangkap) di Jl. Lengkong RT007/004, Desa Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, (6/12/2024).
Harli mengatakan, tersangka Haji Sukemi ditangkap pada Kamis malam (12 Mei 2024), sekitar pukul 22.50 WIB oleh tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
“Haji Sukemi merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalbar,” ujarnya.
Saat ditangkap, Haji Sukemi sempat berusaha melarikan diri. Sebab, proses pengamanannya memakan waktu lama.
Setelah ditangkap, tersangka Haji Sukemi untuk sementara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke tim Kejati Kalbar.
Harli menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: di -01/O.1/Fd.1/12/2024.
Pasalnya, tersangka Haji Sukemi sempat mangkir sebanyak 3 kali saat pemanggilan.
Selanjutnya dilakukan pemanggilan melalui media cetak untuk dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat namun Haji Sukemi tetap tidak hadir.
“Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan Haji Sukemi sebagai buronan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 10 Maret 2023,” ujarnya.
Kejati Kalbar menyangka SH melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(CC-01)