PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR dijadwalkan memeriksa Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, pada Kamis (5/12/2024).
Pemeriksaan ini terkait pengaduan seorang warga atas pernyataan Yulius tentang dugaan kecurangan dalam Pilkada 2024 yang melibatkan aparat Polri.
Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima bukti rekaman video yang diajukan oleh pelapor.
“Kami sudah meminta klarifikasi dari pengadu dan memastikan bukti yang dibawa memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Meski begitu, Hasanuddin menilai laporan tersebut memunculkan polemik terkait batasan kebebasan berpendapat anggota DPR.
“Perlu diingat, hak berpendapat anggota DPR dilindungi undang-undang. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan etika dewan tanpa mengurangi hak-hak anggota DPR,” tegasnya.
Hasanuddin juga menyebut bahwa MKD akan sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk.
Di sisi lain, Yulius Setiarto membela pernyataannya yang dianggap kontroversial. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota Komisi I yang mengawasi bidang pertahanan dan keamanan.
“Saya hanya menjalankan tugas konstitusional untuk mengingatkan adanya potensi pelanggaran yang harus diperbaiki. Kalau ada pihak yang tidak terima, itu hak mereka. Tapi saya tidak akan mundur dari kebenaran,” ujar Yulius dengan nada tegas.
Pernyataan Yulius juga mendapat dukungan dari sejumlah rekan sesama anggota dewan. Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto, mengatakan bahwa Yulius hanya menyuarakan kritik yang konstruktif.
“Kami mendukung sikap Yulius selama sesuai dengan fakta dan bukti. Kritik terhadap institusi adalah hal biasa dalam demokrasi, asalkan tidak berniat merusak,” kata Utut.
Sementara itu, publik masih menunggu hasil pemeriksaan MKD untuk menentukan apakah pernyataan Yulius melanggar etika atau sepenuhnya sesuai dengan hak kebebasan berpendapat.(CC-01)