PANDUGA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menyarankan agar urusan kelalulintasan, seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), dipindahkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini di Gedung DPR, Benny menilai tugas Polri sudah terlalu banyak sehingga pengalihan ini dianggap lebih efisien.
“Tugas Polri itu berat, mencakup banyak aspek hukum. Urusan lalu lintas, seperti penerbitan STNK dan SIM, sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum,” ujar Benny, Kamis (5/12/2024).
Benny mencontohkan bahwa di banyak negara, fungsi administrasi lalu lintas seperti penerbitan dokumen kendaraan dan SIM dikelola oleh kementerian yang bertanggung jawab atas transportasi.
“Kalau kita lihat di negara-negara maju, tugas ini berada di bawah kementerian transportasi. Jadi, tidak membebani aparat kepolisian yang seharusnya lebih fokus pada tugas penegakan hukum,” jelasnya.
Menurut Benny, langkah ini juga bisa meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Dalam tanggapannya, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, menyatakan bahwa pengelolaan tugas lalu lintas saat ini telah diatur dalam undang-undang, dan setiap perubahan harus melalui kajian yang matang.
“Kami terbuka untuk evaluasi dan perbaikan. Namun, perlu dipastikan bahwa pengalihan tugas ini tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Firman.
Ia juga menegaskan bahwa Polri terus berupaya meningkatkan sistem pelayanan berbasis teknologi untuk mempermudah masyarakat.
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR menyambut baik usulan Benny, meskipun ada yang menilai pengalihan tugas perlu kajian lebih mendalam.
“Ide ini menarik, tetapi harus dipastikan apakah Kemenhub siap dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia,” kata Taufik Hidayat, anggota Komisi III lainnya.
Ia mengingatkan bahwa tujuan utama perubahan ini harus tetap berfokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar perubahan administratif.(CC-01)