PANDUGA.ID, KUDUS – Sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Kudus di halaman Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu (4/12). Rokok tersebut, dengan nilai mencapai Rp 7,74 miliar, berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,34 miliar akibat kehilangan pendapatan dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok.
Kerugian tersebut dirinci sebagai cukai senilai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan pajak rokok sebanyak Rp 415,65 juta. Total berat barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 9,37 ton.
Sebagai langkah simbolis, sebagian barang dimusnahkan melalui pembakaran di lokasi acara, sementara sisanya diangkut menggunakan tujuh dump truck menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, untuk ditimbun.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama Januari hingga Juni 2024. “Kami berhasil melakukan 44 kegiatan penindakan, baik melalui operasi pasar mandiri maupun operasi gabungan dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum,” ungkap Lenni.
Penindakan tersebut menyasar gudang penimbunan, tempat produksi, jasa pengiriman, hingga sarana transportasi yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal.
Lenni menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada industri rokok resmi. “Peredaran rokok ilegal menyebabkan industri legal mengalami penurunan omzet, yang pada akhirnya mengurangi tenaga kerja. Hal ini dapat memicu peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” jelasnya.
Bea Cukai Kudus juga terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal serta melatih petugas untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi barang-barang ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mendukung peredaran rokok ilegal, baik dengan menjual maupun membeli. Sinergi dengan berbagai pihak diperlukan demi melindungi industri rokok resmi,” tambah Lenni.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya penerimaan negara dari cukai untuk mendukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kudus.
“Kota Kudus yang dikenal sebagai Kota Kretek memiliki kontribusi besar dalam penerimaan cukai negara. Dana dari DBHCHT ini digunakan untuk mendanai berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hasan. (CC02)