PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), hingga tuntas di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai ke meja hijau dan memastikan pelaku menerima hukuman setimpal sesuai perbuatannya,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyoroti dua hal utama dalam kasus yang melibatkan oknum polisi Aipda RZ sebagai pelaku penembakan.
Pertama, ia menegaskan bahwa klaim Polrestabes Semarang mengenai dugaan tawuran yang disebut-sebut menjadi latar belakang penembakan ternyata tidak terbukti.
“Klarifikasi dari Polrestabes menunjukkan tidak ada peristiwa tawuran seperti yang sebelumnya disampaikan. Ini harus diluruskan agar publik mendapat informasi yang benar,” katanya.
Kedua, Habiburokhman menyoroti langkah hukum terhadap Aipda RZ. Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Tengah.
“Proses hukum dilakukan dalam dua ranah, yakni etik dan pidana. Ini sesuai dengan harapan keluarga korban, agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan kasus hingga persidangan. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kesimpulan rapat tadi menegaskan bahwa kami ingin memastikan pelaku dihukum sesuai dengan kesalahannya. Keadilan bagi korban adalah prioritas utama,” tandas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Kasus penembakan ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari dan menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa tersebut mengundang perhatian luas karena melibatkan tindakan yang dinilai berlebihan oleh aparat kepolisian.
Aipda RZ kini menghadapi dua jenis proses hukum: sidang etik untuk menentukan statusnya di kepolisian dan sidang pidana atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. (CC02)