PANDUGA.ID, BLORA – Sekretaris Desa (Sekdes) Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Sukirno, resmi dilaporkan ke Polres Blora oleh Ketua RT 02 Desa Sogo, Didik Sugiyanto, atas dugaan penggelapan mobil siaga desa. Laporan tersebut menyusul penarikan mobil oleh pihak leasing akibat tunggakan pembayaran kredit.
Mobil siaga yang dimaksud adalah Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi H 1080 AH. Kendaraan tersebut seharusnya dibeli secara tunai pada tahun 2021 menggunakan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai sekitar Rp 85 juta. Namun, Sukirno diduga membeli mobil tersebut secara kredit tanpa sepengetahuan Kepala Desa Sogo, Ngatman.
Ngatman mengungkapkan bahwa dirinya selama ini percaya mobil tersebut dibeli tunai.
“Setahu saya, mobil itu dibeli secara cash menggunakan PAD sebesar Rp 50 juta, ditambah dari anggaran lain. Berkas pembeliannya ada pada Pak Sekdes, dan saya akan memeriksa ulang untuk memastikannya,” ujar Ngatman pada Jumat (29/11).
Masalah mulai mencuat ketika Sukirno, pada awal 2023, mengajukan top-up kredit senilai Rp 72 juta dengan angsuran Rp 2,9 juta per bulan selama 36 bulan. Sukirno telah membayar 20 kali cicilan, tetapi menunggak selama empat bulan terakhir. Akibat tunggakan tersebut, pihak leasing menarik mobil siaga desa pada 14 November 2024.
Ketua RT 02, Didik Sugiyanto, mengungkapkan alasan pelaporannya kepada polisi.
“Mobil siaga adalah aset desa yang sangat penting dan harus dikelola dengan tanggung jawab. Namun, mobil itu ditarik karena ada tunggakan. Saya melaporkan kasus ini ke Polres Blora pada 18 November lalu,” tegas Didik.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan telah kami terima, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami kasus ini,” jelas AKP Selamet.
Didik menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada panggilan atau pemeriksaan terhadap terlapor.
“Sepertinya kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum melihat adanya tanda-tanda pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (CC02)