PANDUGA.ID, REMBANG – Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rembang pada Jumat (11/10) dini hari. AK kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam amplop putih.
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan aktivitas mencurigakan dari masyarakat.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengamankan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dalam amplop kecil,” ungkap Kompol Fadhlan dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Jumat (29/11).
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp50 ribu, sebuah tutup botol air mineral dengan dua lubang, dan sebuah ponsel milik tersangka. Semua barang bukti kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Semua barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian diakui milik tersangka dan berada dalam penguasaannya,” tambah Kompol Fadhlan, didampingi Kasat Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Rembang, Ipda Moh. Ansori.
Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka menghadapi ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, AK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Rembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (CC02)