PANDUGA.ID, REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengungkapkan bahwa kasus pembagian beras yang diduga terkait upaya politik uang menjelang hari pemungutan suara di Kecamatan Sarang dapat dikenai sanksi pidana. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Rembang telah mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Insiden ini bermula pada Selasa (26/11), sehari sebelum pemilihan kepala daerah. Panwascam Sarang bersama Panwaslu Desa berhasil menggagalkan pembagian beras yang diduga digunakan untuk memengaruhi pilihan warga. Informasi awal datang dari masyarakat Desa Bajingjowo, yang melaporkan aktivitas mencurigakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelapor tidak sepenuhnya sesuai dengan temuan di lapangan. Hal ini disebabkan pelapor merasa takut karena hanya menjalankan perintah pihak tertentu.
“Kajian awal terhadap laporan ini sudah dilakukan sejak Selasa (26/11), dan paling lambat Jumat (29/11) akan selesai. Selanjutnya, pada Minggu (1/12), Bawaslu Rembang akan mengambil alih kasus ini karena menyangkut dugaan tindak pidana pemilu yang membutuhkan penanganan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Totok.
Meski memiliki bukti dugaan pelanggaran, Totok menegaskan bahwa Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang bukti berupa beras. Beras yang telah diturunkan sementara tidak dibagikan, sedangkan sebagian lainnya dilaporkan dibawa kabur menggunakan truk.
Totok juga menambahkan bahwa secara hukum pidana, tindakan ini sudah mengarah pada niat pelanggaran, meski perbuatan tersebut berhasil dicegah sebelum terlaksana. Bawaslu akan memperdalam kasus ini melalui proses klarifikasi.
“Tim pengawas sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang akan diklarifikasi. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan pasangan calon gubernur atau bupati tertentu,” jelasnya. (CC02)