PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang terlibat dalam penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), tidak memberikan tembakan peringatan sebelum melakukan aksinya.
“Tidak ada tembakan peringatan,” tegas Artanto saat memantau aksi solidaritas untuk korban di halaman Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tergolong excessive action atau tindakan berlebihan. Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Excessive action berarti tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, apalagi terhadap seseorang yang terlibat dalam tawuran. Hal ini menjadi fokus penyelidikan oleh Bidpropam terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Artanto menjelaskan, Aipda Robig saat ini sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik kepolisian. Selain itu, ia juga menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana.
“Yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan khusus di Bidpropam Polda Jateng. Proses kode etik dan pidana akan berjalan secara paralel, mengingat perhatian masyarakat yang besar terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan pemecatan, Artanto menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada hasil sidang kode etik yang dipimpin oleh atasan hukum terkait.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menambahkan bahwa makam almarhum Gamma akan dibongkar untuk keperluan autopsi. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah.
“Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari autopsi untuk mengungkap penyebab kematian secara akurat,” kata Dwi Subagio.
Ia juga mengonfirmasi bahwa status kasus telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil autopsi.
“Saat ini, kasus sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi tersangka belum ditetapkan. Hasil autopsi akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses ini,” jelasnya.
Pihak keluarga almarhum Gamma telah melaporkan Aipda Robig atas dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
“Setelah laporan diterima, kami langsung memeriksa saksi-saksi yang relevan. Proses ini masih berjalan,” tambah Artanto. (CC02)