PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) berencana melakukan pembongkaran makam almarhum Gamma Rizky Oktavandy, siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin. Langkah ini dilakukan untuk keperluan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengonfirmasi proses ini saat memantau aksi solidaritas di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
“Ekshumasi dilakukan untuk proses autopsi, agar penyebab kematian korban dapat diketahui secara ilmiah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus penembakan ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditetapkan karena hasil autopsi masih diperlukan sebagai salah satu alat bukti.
“Proses penyidikan baru dimulai, tetapi penetapan tersangka masih menunggu hasil autopsi,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa Aipda Robig Zaenudin saat ini tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.
“Yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan khusus di Bidpropam Polda Jateng dan sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik. Sidang kode etik akan segera dilakukan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas,” jelas Artanto.
Terkait potensi pemecatan, Artanto mengatakan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada hasil sidang yang dipimpin oleh atasan hukum, termasuk Kapolrestabes Semarang dan Kasat Narkoba.
Artanto juga menyoroti bahwa tindakan Aipda Robig dianggap excessive action atau tindakan berlebihan. Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
“Tidak seharusnya tembakan dilakukan dalam situasi seperti ini. Hal tersebut menjadi fokus penyelidikan Bidpropam terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai apakah tembakan peringatan sempat dilakukan, Artanto dengan tegas menjawab tidak ada. “Tidak ada tembakan peringatan. Tembakan langsung mengarah kepada korban,” tandasnya.
Keluarga almarhum Gamma Rizky Oktavandy telah melaporkan Aipda Robig dengan tuduhan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. Laporan ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, yang telah memeriksa sejumlah saksi terkait.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Proses ini masih berlangsung,” pungkas Artanto. (CC02)