PANDUGA.ID, JEPARA – Seorang pegawai bank pelat merah berinisial CSR, yang bertugas sebagai mantri di Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Kamis (28/11). CSR, yang merupakan warga Semarang, diduga melakukan penyimpangan program kredit usaha di bank tempatnya bekerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, R.A. Dhini Ardhany, mengungkapkan bahwa tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk mendalami kasus tersebut. Kasus ini terungkap setelah Kejari menerima laporan masyarakat pada Juli lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Karangnongko.
“Laporan masyarakat menunjukkan adanya indikasi rekayasa transaksi keuangan, dokumen, hingga laporan keuangan yang melibatkan oknum pegawai bank pelat merah di Karangnongko,” ujar Dhini.
Penyelidikan yang dilakukan Kejari menemukan unsur kesengajaan dalam pengajuan kredit usaha yang dikelola CSR. Ia diduga memanipulasi proses pengajuan kredit dengan melibatkan pihak ketiga atau calo untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“CSR diketahui secara sengaja merekayasa proses pengajuan kredit, memanipulasi dokumen, dan mengelabui bank tempatnya bekerja serta para nasabah. Tindakan ini dilakukan demi mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Dhini.
Saat ini, penyidik terus mendalami peran tersangka dalam kasus tersebut untuk mengungkap sejauh mana dampaknya terhadap kerugian negara dan nasabah. (CC02)