PANDUGA.ID, BLORA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang angkat suara terkait penetapan tersangka terhadap puluhan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang terlibat bentrokan dengan pekerja dari PT KRI. LBH Semarang menilai kasus ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau upaya pembungkaman terhadap aksi masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik.
Pengacara publik LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan langkah yang tidak adil dan bertujuan untuk mengintimidasi pejuang lingkungan.
“Penetapan tersangka ini adalah bagian dari SLAPP, yaitu cara perusahaan untuk membungkam warga yang memperjuangkan hak lingkungan mereka. Pejuang lingkungan seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi,” ujar Fajar.
Ia menegaskan bahwa tindakan warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup bukanlah tindak pidana, melainkan bentuk pembelaan terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh hukum.
“Kami mendesak agar kasus ini dihentikan. Ini bukan kasus pidana biasa, melainkan sarat dengan kepentingan tertentu yang ingin membungkam warga yang membela lingkungan hidup,” tegas Fajar.
Di sisi lain, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan komitmennya untuk mencari solusi atas permasalahan antara warga Desa Jurangjero dan PT KRI. Ia memastikan aktivitas perusahaan tersebut telah dihentikan sementara waktu untuk mencegah konflik lebih lanjut.
“Kami akan memediasi antara masyarakat, pihak perusahaan, serta Forkopimda Blora dan Rembang untuk menemukan jalan keluar terbaik. Setelah Pilkada selesai, kami akan berupaya menciptakan solusi agar perusahaan dapat kembali beroperasi tanpa merugikan warga,” ujar AKBP Wawan. (CC02)