PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan barang gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/11/2024).
Pelaporan tersebut dilakukan melalui Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin, yang mewakili Menag menyerahkan tas berisi boks dengan isi yang belum diketahui.
“Saya diutus Pak Menteri untuk melaporkan barang ini ke KPK. Barang yang dilaporkan berupa tas berisi boks, tetapi saya tidak tahu apa isinya,” ujar Ainul kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Ia juga menyebut bahwa tas tersebut diberikan kepada Menteri Nasaruddin minggu lalu oleh seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Ainul menegaskan bahwa pelaporan barang ini adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini adalah langkah nyata Kementerian Agama untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memberikan contoh bahwa semua bentuk gratifikasi harus dilaporkan,” tegasnya.
KPK mengapresiasi langkah Menteri Agama tersebut. “Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan terkait gratifikasi, dan kami berharap tindakan seperti ini diikuti oleh pejabat lain,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati.
KPK akan segera memeriksa barang yang dilaporkan untuk memastikan langkah selanjutnya sesuai prosedur.(CC-01)