PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
Sanksi ini diberikan setelah DKPP membuktikan bahwa Agil melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Surabaya.
“Teradu terbukti melanggar etika dan hukum karena memiliki hubungan yang tidak dibenarkan dengan pengadu, sementara teradu telah memiliki istri sah,” ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, Rabu (27/11/2024).
Putusan tersebut diambil setelah DKPP menerima pengaduan yang disertai bukti-bukti kuat.
Heddy menjelaskan bahwa perilaku Agil tidak hanya mencederai integritas pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
“Pelanggaran ini bertentangan dengan kode etik yang mengharuskan menjaga kehormatan, kemandirian, dan profesionalitas,” terangnya.
DKPP berharap putusan ini menjadi peringatan bagi semua penyelenggara pemilu agar menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas lembaga dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tetap terjaga,” tutup Heddy.(CC-01)