PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh seorang oknum polisi kembali memantik kritik terhadap institusi kepolisian. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) menyampaikan pernyataan tegas terkait insiden yang menewaskan GR (17), siswa berprestasi dan anggota Paskibra.
Polrestabes Semarang sebelumnya menyatakan bahwa penembakan terjadi saat polisi mencoba melerai tawuran antar geng remaja. Namun, pihak sekolah dan sejumlah saksi menyatakan tidak ada aktivitas tawuran di lokasi kejadian. Pelaku, Aipda Robig Zaenudin, kini telah ditahan karena diduga melakukan tindakan berlebihan dan merekayasa laporan insiden.
BEM Undip menyoroti dugaan rekayasa dalam penanganan kasus ini, mencatat bahwa tindakan serupa sering terjadi. Berdasarkan data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terdapat 464 kasus penembakan oleh aparat keamanan antara Juli 2023 hingga Juni 2024.
“Pihak kepolisian sering berlindung di balik narasi ‘oknum’ untuk menghindari tanggung jawab institusional,” tulis BEM Undip melalui unggahan di Instagram resmi mereka, @bemundip, Rabu (27/11/2024). Organisasi mahasiswa tersebut juga menekankan bahwa rekayasa kasus ini mencerminkan pola berulang yang kerap terjadi dalam berbagai insiden serupa.
Selain mengomentari kasus penembakan ini, BEM Undip juga menyoroti tindakan represif kepolisian dalam menangani massa aksi, salah satunya demonstrasi mahasiswa pada 26 Agustus 2024. Dalam aksi tersebut, polisi disebut menggunakan water cannon, gas air mata, dan tindakan kekerasan yang menyebabkan massa aksi mengalami luka-luka hingga pingsan.
“Kekacauan ini terjadi karena aparat tidak mengikuti prosedur pengendalian massa yang diatur dalam Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006. Tindakan represif seperti ini merusak citra Polri dan menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalisme mereka,” jelas BEM Undip.
BEM Undip menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum kasus penembakan siswa ini agar keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka juga menyerukan agar kepolisian bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugasnya.
“Institusi kepolisian harus berbenah agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi. Keadilan harus ditegakkan setinggi-tingginya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tutup pernyataan tersebut. (CC02)