PANDUGA.ID, JEPARA – Insiden kecelakaan terjadi di depan Pasar Pecangaan, Jalan Raya Jepara-Kudus KM 15 pada Sabtu (23/11) pukul 03.00 WIB. Sebuah mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi E 1781 HO menabrak seorang pejalan kaki dan kendaraan lain yang sedang terparkir.
Mobil yang dikemudikan oleh Roby Putra Hendrawan (30), warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, itu diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kudus menuju Jepara. Menurut Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi C., pengemudi diduga kehilangan konsentrasi akibat mengantuk sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan.
“Mobil pertama kali menabrak pejalan kaki yang berada di badan jalan, lalu oleng ke kiri, menabrak pohon, dan akhirnya menghantam mobil Daihatsu Zebra dengan nomor polisi AA 8661 AE yang terparkir,” ungkap AKP Dion.
Korban pejalan kaki diketahui bernama Abdul Kholil (37), warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan. Ia mengalami sejumlah luka serius, termasuk robek pada bagian kepala dan dahi, serta luka di kaki. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pecangaan untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, korban telah dipulangkan dan menjalani pemulihan di rumah.
Sementara itu, pemilik Daihatsu Zebra, Syaifudin (33), warga Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, tidak berada di lokasi saat kejadian.
Terkait dugaan pengemudi berada di bawah pengaruh obat-obatan, AKP Dion menyatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih menunggu hasil tes urine untuk memastikan hal itu,” jelasnya. (CC02)