PANDUGA.ID, PATI – Fachrudin, seorang calon perangkat desa di Desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap hasil seleksi perangkat desa yang dinyatakan tidak lulus untuk formasi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan. Ia berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperjuangkan keadilan.
Fachrudin, lulusan S-1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo Semarang, mengungkapkan bahwa dalam seleksi tersebut hanya ada dua peserta, yakni dirinya dan Triana N. S. Dalam ujian tertulis, Fachrudin memperoleh nilai 43, sementara Triana mendapat 33. Namun, hasil akhir menyatakan bahwa tidak ada peserta yang memenuhi syarat untuk formasi tersebut.
Fachrudin merasa dirugikan karena skor pengabdiannya sebagai Wakil Ketua RT tidak dimasukkan dalam penilaian. “Seharusnya skor pengabdian saya sebesar 30 digabungkan dengan nilai ujian tertulis menjadi 73. Dengan skor itu, saya memenuhi syarat untuk lulus,” jelasnya.
Ia juga membandingkan kasus di desa lain, seperti yang terjadi di Dukuh Tapen, Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa, di mana peserta yang nilai ujian tertulisnya di bawah 50 tetap lulus setelah skor pengabdian ditambahkan.
Fachrudin menduga bahwa keputusan untuk mengosongkan jabatan Kaur Perencanaan tersebut terkait dengan dirinya yang menolak memberikan sejumlah uang kepada kepala desa. “Sebelum seleksi, saya diminta uang Rp 200 juta melalui telepon, tetapi saya menolak karena memilih mengikuti ujian secara mandiri,” ujarnya.
Dari tiga formasi jabatan yang dibuka di Desa Suwatu, yakni Kaur Perencanaan, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kaur Keuangan, dua posisi lainnya sudah diisi dan pelantikannya telah dilakukan. Namun, formasi Kaur Perencanaan dibiarkan kosong tanpa alasan yang jelas.
Fachrudin berharap pihak berwenang segera mengusut dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa ini. “Saya hanya meminta keadilan. Jika aturan diikuti, saya seharusnya dilantik sebagai Kaur Perencanaan,” tegasnya. (CC02)