PANDUGA.ID, BLORA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Tarkun, Camat Kradenan, Kabupaten Blora. Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora yang menyoroti dugaan pelanggaran netralitas Tarkun dan Kepala Desa Mendenrejo, Supari. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan politik berupa foto bersama salah seorang anggota DPRD Blora, Warsit, yang diduga mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora tertentu.
Berdasarkan laporan Bawaslu, BKN mengeluarkan surat bernomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024, yang merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan telah disampaikan kepada Plt. Bupati Blora.
“BKN meminta agar pelanggaran ini ditindak sesuai dengan jenis dan dampak pelanggaran yang terjadi. Saat ini kami tengah mengkaji lebih lanjut rekomendasi tersebut,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, dalam menindaklanjuti rekomendasi BKN, BKD perlu mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
“Rekomendasi dari Bawaslu juga akan kami gunakan sebagai acuan dalam proses kajian. Kami akan memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Heru juga mengungkapkan bahwa ketiadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat ini memberikan tanggung jawab penuh kepada BKD untuk menentukan sanksi. Hal ini dinilai sebagai tantangan yang memerlukan kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
“Kami akan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan aturan, demi menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora,” pungkasnya. (CC02)