PANDUGA.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan dua tersangka kasus calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022, berinisial ZA dan DEW. Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, Kamis (21/11/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Agus Sunaryo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dengan tujuan membantu meluluskan calon siswa dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
“Kedua tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari calon peserta seleksi untuk memuluskan proses kelulusan mereka,” jelas Agus.
Tindakan yang dilakukan ZA dan DEW diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah proses pelimpahan tahap kedua ini, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Agus juga menambahkan bahwa tim jaksa akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan.
Dalam kasus ini, ZA dan DEW merupakan bagian dari jaringan yang diduga melibatkan lima anggota Polda Jawa Tengah sebagai calo penerimaan Bintara Polri. Mereka diduga mengumpulkan dana dari para orang tua calon Bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan bantuan untuk meluluskan calon peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang. (CC02)