PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Lebih dari 150 warga yang tergabung dalam Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga pada Selasa (19/11) dini hari. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga.
Warga menduga adanya pelanggaran terkait kegiatan pembagian sembako dengan mekanisme tebus murah. Dalam paket sembako tersebut, ditemukan stiker pasangan calon serta sejumlah uang, yang dianggap melanggar aturan kampanye.
Imam Yahdi, salah satu perwakilan Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga, mengungkapkan bahwa kegiatan pembagian sembako tebus murah terjadi di sejumlah lokasi. Ia menilai kegiatan tersebut melanggar regulasi yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Peraturan KPU (PKPU).
“Pembagian sembako tebus murah tidak tercantum dalam aturan kampanye yang diatur KPU atau PKPU. Terlebih, kegiatan tersebut belum memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian,” jelas Imam.
Aliansi Elemen Masyarakat berharap Bawaslu Kabupaten Purbalingga segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan sesuai peraturan. (CC02)