PANDUGA.ID, JAKARTA – DPR memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan ini memupus harapan banyak pihak yang menilai RUU PA sangat dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Alasan DPR, menurut Ketua Badan Legislasi Bob Hasan, adalah materi RUU tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam.
“Ini menunjukkan kurangnya komitmen serius dalam memberantas korupsi. RUU ini penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memiskinkan para koruptor,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, absennya RUU PA dalam Prolegnas memperlihatkan bahwa janji-janji pemberantasan korupsi masih sebatas retorika.
Zainal menambahkan, Presiden Prabowo Subianto, yang memimpin koalisi parpol pemerintahan, memiliki kapasitas untuk mendorong pengesahan RUU PA.
“Jika serius, Presiden Prabowo bisa meminta partai-partai koalisi di DPR untuk memprioritaskan RUU ini. Sejauh ini, belum ada langkah konkret yang menunjukkan komitmen itu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak istana belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Namun, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyarankan pemerintah agar lebih proaktif.
“Pengesahan RUU PA bukan hanya tentang janji politik, tetapi juga langkah strategis untuk memberantas korupsi yang sistemik,” kata Chudry.
Publik kini menanti langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan komitmen antikorupsi.(CC-01)