PANDUGA.ID, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, pada Senin malam (18/11/2024) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Hendry ditangkap sesaat setelah tiba dari Singapura, di mana ia selama ini menghindari panggilan penyidik dengan alasan menjalani pengobatan.
“Kami menangkap tersangka Hendry Lie setelah ia kembali dari Singapura. Penangkapan ini dilakukan karena ia telah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Hendry sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 271,6 triliun.
Ketut menambahkan bahwa Hendry terpaksa pulang ke Indonesia karena paspornya telah ditarik oleh pihak Imigrasi atas permintaan Kejagung.
“Paspor masa berlaku pada 27 November 2024, dan tidak bisa diperpanjang. Itu sebabnya ia kembali ke tanah air,” jelas Ketut.
Saat ini, Hendry telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan negara dalam jumlah fantastis,” tegas Ketut.
Sidang perdana Hendry diperkirakan akan digelar dalam beberapa minggu mendatang.(CC-01)