PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim hukum pasangan calon (paslon) 02 Pilgub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, resmi melaporkan empat akun media sosial yang mengklaim sebagai tim relawan mereka ke Polrestabes Semarang pada Senin (18/11/2024). Akun-akun tersebut, terdiri dari tiga akun X (@anak__OGI, @wagiman_Deep212_, @AntoniusCDN) dan dua akun TikTok (@RelawanLuthfi.Solo, @relawankomjenluthfi), diduga menyebarkan ujaran kebencian.
Ketua Tim Hukum Paslon 02, Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan setelah pihaknya menemukan unggahan provokatif pada akun-akun tersebut. “Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE, terutama terkait ujaran kebencian,” ujar Agus di Mapolrestabes Semarang.
Unggahan yang menjadi dasar laporan memperlihatkan foto seorang pria berbaju TNI diikat di kursi, sementara di belakangnya tampak pria berbaju polisi memegang senjata api. Foto tersebut disertai narasi provokatif: “Jawa Tengah Pilih Polisi, gak butuh loreng TNI. 27 November Ahmad Luthfi.”
Menurut Agus, unggahan tersebut dapat memicu fitnah, menyebarkan kebencian, dan menimbulkan perpecahan di masyarakat. “Konten ini jelas merugikan paslon kami. Kami tegaskan bahwa paslon 02, tim pemenangan, maupun relawan tidak ada kaitannya dengan akun-akun tersebut,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Tim Hukum Paslon 02, Moh Harir, menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan melalui koordinasi internal bahwa unggahan tersebut bukan berasal dari tim atau relawan mereka. “Kami tidak pernah membuat akun-akun itu. Maka dari itu, kami melaporkan kejadian ini agar segera ditindaklanjuti,” kata Harir.
Langkah hukum ini diambil guna menjaga kondusivitas Pilkada Jateng dan mencegah terjadinya provokasi yang dapat mengganggu persatuan masyarakat. (CC02)