PANDUGA.ID, BLORA – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora berinisial W, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini kembali bekerja setelah permohonan penangguhan penahanan terhadapnya dikabulkan oleh kepolisian.
Meski demikian, proses hukum terhadap W tetap berlanjut. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut tengah disusun untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan atas permintaan pihak keluarga. Namun, penanganan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Perkara ini masih diproses. Berkas sedang kami persiapkan untuk dikirim ke kejaksaan. Selama masa penangguhan, yang bersangkutan wajib lapor ke Polres Blora dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis,” terang AKP Selamet, Rabu (20/11).
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, membenarkan bahwa W telah kembali bekerja usai penangguhan penahanan.
“Yang bersangkutan sudah masuk kerja sejak Kamis. Statusnya PPPK, bergabung dengan kami sejak tahun lalu, dan bertugas di bagian perencanaan,” jelas Pujo.
Pujo menambahkan, W sebelumnya izin keluar pada jam istirahat siang sekitar pukul 12.30 WIB untuk “ngopi.” Namun, hingga pukul 14.00 WIB, W tidak kunjung kembali ke kantor. Pihaknya kemudian mendapatkan kabar bahwa W telah ditangkap oleh pihak kepolisian bersama tiga warga lainnya.
“Setelah mendapat informasi, saya langsung melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, termasuk Plt Bupati dan Sekda,” tambah Pujo.
Meski W telah kembali bekerja, status hukumnya masih menjadi perhatian. Polres Blora memastikan bahwa kasus ini akan terus diusut hingga selesai.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung proses penegakan hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada pegawai yang terlibat untuk tetap melaksanakan tugas sambil memenuhi kewajiban hukum. (CC02)