PANDUGA.ID, KUDUS – Anggota DPRD Kudus, Superiyanto, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap relawan Paslon 02 Hartopo-Wahib, memberikan klarifikasinya. Didampingi tim kuasa hukum, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta.
Menurut Superiyanto, persoalan bermula dari pembagian stiker dan uang senilai Rp 50 ribu yang didistribusikan ke masyarakat. Ia menyebut pembagian tersebut tidak merata dan menyasar warga di luar konstituennya.
“Saya tidak pernah berkata kasar, apalagi melakukan kekerasan terhadap korban. Kami menduga ini adalah isu yang sengaja digoreng oleh pihak tertentu untuk menciptakan masalah,” ujar Superiyanto, Selasa (19/11).
Ia juga menambahkan, korban, berinisial NG (64), tidak menunjukkan tanda-tanda luka pasca-kejadian. Superiyanto bahkan menyebut tidak ada benturan fisik atau tindakan penganiayaan yang terjadi.
“Setelah kejadian, korban baik-baik saja. Tidak ada bekas luka di bibir atau bagian tubuh lainnya. Semua tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Superiyanto menyatakan siap untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian terkait statusnya sebagai terlapor. Ia juga mengaku telah menyiapkan tiga saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memberikan keterangan.
“Saya akan kooperatif jika dipanggil polisi. Kami juga siap untuk mediasi, jika itu menjadi langkah terbaik,” kata Superiyanto.
Di sisi lain, ia tidak menutup kemungkinan untuk melayangkan gugatan balik atas tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Diberitakan sebelumnya, seorang relawan Paslon 02, NG, melaporkan Superiyanto atas dugaan penganiayaan. Kejadian bermula saat NG memasang stiker pasangan Hartopo-Wahib di rumah warga Desa Karangrowo, Sabtu (16/11).
Menurut pengakuan korban, pada Minggu (17/11) sore, Superiyanto mencarinya di rumah, namun hanya bertemu anak korban. Ketika bertemu di jalan menuju masjid, Superiyanto diduga mencolok mata korban, menyundutkan rokok ke bibirnya, dan meludahi wajahnya. NG kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Kudus setelah mendapatkan visum di RSUD Kudus.
Tim hukum Paslon 02 meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan mendesak Dewan Kehormatan DPRD Kudus mengambil tindakan tegas terhadap Superiyanto.
Klarifikasi Superiyanto dan proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik, khususnya dalam konteks netralitas dan keamanan Pilkada di Kudus. (CC02)