PANDUGA.ID, SOLO – Seorang pria berinisial ERA (27), warga Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, ditangkap Tim Sparta Polresta Surakarta saat diduga hendak meletakkan paket narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres. Penangkapan berlangsung pada Minggu (17/11) malam di taman Jalan Jogopanjaran.
Menurut Kasatsamapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, penangkapan bermula dari patroli rutin Tim Sparta. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat mondar-mandir dengan sikap mencurigakan di lokasi kejadian.
“Anggota kami memantau pelaku yang tampak gelisah di sekitar taman. Setelah dia berhenti dan tampak seperti menggali tanah, petugas langsung bergerak untuk menghampiri,” ungkap Arfian.
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran yang berlanjut hingga ke perkampungan sekitar. Dalam pelariannya, pelaku bahkan membuang handphone miliknya ke atap rumah warga untuk menghilangkan jejak.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan lima butir pil penenang jenis Calmey Alprazolam di saku celana pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan handphone yang dibuang pelaku. Setelah memeriksa isi pesan di perangkat tersebut, ditemukan bukti percakapan terkait narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat sabu disembunyikan. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa 30,38 gram sabu, lima butir pil penenang Calmey Alprazolam, dua bungkus bekas pil jenis Alprazolam, dua bungkus bekas pil jenis Calmey Alprazolam, dua unit handphone, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp 357.000.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Arfian. (CC02)