PANDUGA.ID, WONOGIRI – Supriyanto alias Baron (44), pelaku pembunuhan terhadap Kartika Margarety Diah Pratiwi (28), warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (18/11/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar, mengungkapkan kepuasannya atas putusan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, berbagai pertimbangan memberatkan yang diajukan JPU turut diakomodasi dalam putusan tersebut.
“Kami merasa cukup puas karena pertimbangan yang memberatkan, seperti riwayat kriminal terdakwa, telah diambil alih oleh hakim,” ujar Cristomy, Selasa (19/11/2024).
Baron diketahui memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Sebelumnya, ia pernah dipenjara atas kasus pencurian yang mengakibatkan kematian serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini menjadi salah satu alasan Baron menerima vonis terberat sesuai pasal yang disangkakan.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Baron mencuat setelah kerangka korban, Kartika Margarety Diah Pratiwi, ditemukan di pekarangan belakang rumahnya di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, pada April 2024. Penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan tersebut berakar pada hubungan asmara.
Meski vonis telah dijatuhkan, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya, mengingat Baron kemungkinan besar akan mengajukan banding.
“Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Jika terdakwa mengajukan banding, kami juga akan mengajukan banding,” jelas Cristomy.
Baron didakwa dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai kejahatan lain, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. (CC02)