PANDUGA.ID, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (19/11). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Grobogan dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, serta para pegawai kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup obat-obatan terlarang, narkotika, ganja, tembakau sintetis, senjata tajam seperti pedang, celurit, dan sabit, serta handphone yang digunakan dalam berbagai tindak kejahatan. Barang-barang tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan antara Juli hingga November 2024.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong-potong, handphone dihancurkan dengan palu, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.
Kepala Kejari Grobogan, Daniel Panannangan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1998 tentang KUHAP. Ini menunjukkan bahwa barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum tidak akan disalahgunakan,” ungkap Daniel.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum dimusnahkan sesuai prosedur untuk menghilangkan potensi bahaya,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, termasuk 15 kasus narkotika dan psikotropika, 3 kasus perjudian, 5 kasus penganiayaan, 2 kasus penipuan, dan 3 kasus pencurian. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak, dan pelanggaran terkait pertambangan mineral dan batu bara.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Grobogan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
“Ini adalah langkah nyata kami untuk menegakkan hukum secara transparan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti,” tutup Daniel. (CC02)