PANDUGA.ID, REMBANG – Aktivitas PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Rembang, mendapat perhatian luas akibat dugaan beroperasi tanpa izin tambang. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan batu kapur ini dituding mencemari lingkungan, sehingga memicu protes warga dan pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Blora, mengeluhkan dampak buruk berupa bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas PT KRI. Keluhan warga memuncak dengan terjadinya insiden kekerasan dan pengrusakan pada Rabu (13/11), yang saat ini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rembang.
Protes Warga dan Kurangnya Sosialisasi
Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, menyatakan bahwa PT KRI tidak pernah memberikan sosialisasi resmi kepada masyarakat terkait operasionalnya.
“Kami tidak mendapatkan informasi apa pun tentang aktivitas mereka di wilayah kami,” ujar Suwoto.
Kepala Seksi Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Arianto, menjelaskan bahwa PT KRI adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang membeli bahan baku dari penambang berizin.
“Karena statusnya sebagai PMA, jika mereka ingin mengurus izin tambang, hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Sinung.
Pencemaran Lingkungan dan Tindak Lanjut DLH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT KRI ke KLHK. Hingga kini, kasus ini masih dibahas oleh KLHK.
“Kami belum menerima hasil pembahasan dari KLHK,” ungkap Ika.
Ika juga menambahkan bahwa inspeksi ke lokasi telah dilakukan tiga kali. Namun, aktivitas pabrik belum pernah terpantau langsung.
“Informasinya, mereka beroperasi pada sore hingga malam hari, sehingga dampaknya belum bisa kami pastikan,” jelasnya.
Terkait perizinan, Ika mengungkapkan bahwa PT KRI masih dalam tahap rencana teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek) untuk pengelolaan limbah B3, limbah cair, serta emisi. Proses ini masih jauh dari penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Segel dan Izin Uji Coba
Sebelumnya, KLHK sempat menyegel operasional PT KRI. Namun, segel dibuka kembali untuk mengizinkan uji coba terbatas.
“Menurut KLHK, uji coba seharusnya hanya berlangsung beberapa jam untuk memastikan kinerja mesin, bukan untuk operasional penuh,” kata Ika.
Polisi Dalami Dugaan Pencemaran
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas PT KRI.
“Kami berencana meminta klarifikasi dari DLH terkait dampak pencemaran yang disebabkan oleh perusahaan ini,” ujar Heri.
Warga dan berbagai pihak mendesak KLHK serta instansi terkait untuk segera mengambil keputusan tegas terhadap status operasional PT KRI. Langkah ini diharapkan dapat melindungi lingkungan dan memastikan kenyamanan masyarakat di sekitar wilayah tersebut. (CC02)