PANDUGA.ID, BREBES – Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Ketanggungan, Brebes. Kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang dikemas secara unik menyerupai batu.
Kedua tersangka, Ef (25) dan Ju (19), menggunakan metode pengemasan sabu yang tergolong tidak biasa. Mereka menyembunyikan sabu siap edar dalam batu buatan yang dibuat dari campuran semen putih dan dicat hitam, sehingga terlihat seperti batu asli.Barang bukti narkoba tersebut ditemukan oleh petugas di sejumlah lokasi, termasuk di area rerumputan, pinggir sawah, dan tempat pembuangan sampah di wilayah Kecamatan Ketanggungan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,55 gram sabu yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, menjelaskan bahwa dua orang lainnya yang turut diamankan bersama tersangka, yakni dua perempuan yang masih di bawah umur dan merupakan pasangan dari pelaku, telah dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam peredaran sabu.
“Kami hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara dua lainnya dilepas setelah hasil pemeriksaan menunjukkan mereka tidak terlibat,” ujar Heru pada Jumat, 15 November 2024.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (CC02)