PANDUGA.ID, BREBES – Dua pengedar narkoba jenis sabu asal Cirebon, Jawa Barat, berhasil diringkus oleh Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes di wilayah Kecamatan Ketanggungan. Kedua tersangka, EF (25) dan JU (19), menggunakan modus unik dengan mengemas sabu dalam batu buatan untuk mengelabui petugas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1,55 gram sabu yang telah dikemas dalam sedotan dan dilapisi semen putih hingga menyerupai batu kecil berwarna hitam. Batu-batu berisi sabu tersebut ditemukan di berbagai lokasi, seperti di pinggir sawah, area rerumputan, dan tempat pembuangan sampah di Kecamatan Ketanggungan.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka yang tinggal di kos-kosan di Desa Baros.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap kedua tersangka dan menemukan barang bukti sabu dalam kemasan batu buatan di beberapa lokasi,” kata AKP Heru, Jumat (15/11/2024).
Modus operandi para pelaku juga tergolong canggih. Setelah sabu dikemas dalam batu buatan, pelaku menjualnya melalui platform online.
Pembeli menerima titik lokasi pengambilan barang melalui Google Maps, sementara pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi dompet digital.
Salah satu tersangka, EF, mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir dengan harga Rp400 ribu per paket.
“Untuk menyamarkan barang, sabu kami masukkan ke sedotan Boba, dilapisi lakban hitam, kemudian ditutup dengan semen putih dan dicat hitam agar mirip batu,” ujar EF.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CC02)