PANDUGA.ID, GROBOGAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Grobogan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Operasi ini berujung pada penangkapan dua pelaku berinisial EP (36) asal Mojosongo, Jebres, Surakarta, dan APS (39) dari Ngadirejo, Kartosuro, Sukoharjo.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Desa Krangganharjo kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, dan kami segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Eko Bambang.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai EP dan APS sebagai pengedar dan segera melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dari EP. Penggeledahan lebih lanjut pada kendaraan dump truck yang dikemudikan APS mengungkapkan lima paket sabu tambahan.
“Total barang bukti yang kami amankan adalah tujuh paket plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 7,39 gram sabu,” ungkap AKP Eko Bambang.
Kedua tersangka yang tidak melakukan perlawanan mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CC02)