PANDUGA.ID, REMBANG – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang kembali terbongkar dalam operasi gabungan yang berhasil menyita 6.908 batang rokok dari berbagai merek pada Rabu (13/11). Rokok-rokok tersebut terbagi dalam 353 bungkus dengan 28 merek berbeda dan ditemukan di dua toko di Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang.
Operasi ini melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus. Para petugas menemukan rokok-rokok ilegal tersebut tersimpan tersembunyi di bawah etalase toko, bukan di tempat pajangan, untuk menghindari pantauan langsung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, menjelaskan bahwa petugas sebelumnya menyamar sebagai pembeli rokok murah untuk menggali informasi. “Dari operasi ini, kami menyita 6.908 batang rokok ilegal dari dua toko di Desa Karangmangu. Rokok-rokok tersebut berasal dari 28 merek berbeda dan dijual untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan setempat,” ujarnya.
Operasi ini berlangsung selama lima jam dengan pendekatan humanis dan persuasif untuk menjaga situasi tetap kondusif. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Rembang, Karnen, menambahkan bahwa rokok ilegal ini biasanya didistribusikan melalui sales yang mengirim langsung ke toko-toko. “Mayoritas konsumen di area tersebut adalah nelayan yang mencari rokok dengan harga terjangkau, yang umumnya tanpa cukai,” katanya.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada KPPBC Kudus untuk penanganan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai, terutama di wilayah pesisir Rembang. (CC02)