PANDUGA.ID, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto, setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Kasus ini memicu perhatian publik karena adanya perbedaan informasi yang disampaikan oleh pejabat Kejati terkait status dan tindakan terhadap Rezmi Angga Aprianto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, awalnya menampik bahwa pemanggilan Rezmi Angga Aprianto ke Kejati terkait kasus narkoba. “Rezmi Angga Aprianto dipanggil bukan karena narkoba, melainkan untuk evaluasi terkait profesionalitas kinerja,” jelas Arfan.
Namun, pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak.
Dalam konferensi pers, Freddy mengonfirmasi bahwa hasil tes laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) membuktikan bahwa AA positif mengonsumsi narkoba.
“Kami telah melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), dan benar yang bersangkutan terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Freddy.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Jateng memutuskan untuk mencopot jabatan Rezmi Angga Aprianto dan memutasi yang bersangkutan menjadi jaksa fungsional di Kejati. “Kami bertindak cepat dengan mencopot jabatannya. Setelah pemeriksaan selesai, kami akan mengirimkan hasilnya ke Kejaksaan Agung,” tambah Freddy.
Freddy juga menegaskan bahwa proses hukum internal masih berlangsung dan sanksi yang akan dijatuhkan pada Rezmi Angga Aprianto bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung. “Sanksi yang dijatuhkan bisa ringan, sedang, atau berat, hingga pada kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya. (CC02)