PANDUGA.ID, KONAWE SELATAN – Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin kini telah diberhentikan.
Pemecatan itu terjadi setelah memeras guru Supriyani sebesar Rp 2 juta karena dituduh menganiaya muridnya.
“Iya, keduanya sudah kita tarik ke Polres Konawe Selatan dan ganti yang lain,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, Rabu (13 November 2024).
Terungkap, penarikan Muh Idris dan Amiruddin dimaksudkan untuk memudahkan penanganan dan tinjauan etik Polda Sultra.
Selain itu, agar pelayanan Polsek Baito bisa berjalan tanpa kendala.
“Alasannya dipindahkan demi kenyamanan proses pemeriksaan terkait permintaan uang (Rp 2 juta),” ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal jadwal sidang etik, Iis mengatakan, Propam Polda Sultra masih terus mengupayakan prosesnya.
Salah satunya mengumpulkan sejumlah bukti terkait tuduhan meminta uang.
“Sidang belum dijadwalkan karena masih ada proses lain yang harus dilalui seperti melengkapi alat bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, Propam Polda Sultra turun tangan mengusut dugaan pemerasan Rp 2 juta kepada guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya di Konawe Selatan (Konsel).
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin akan diadili atas tuduhan kode etik.(CC-01)