PANDUGA.ID, KUDUS – Kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini belum diumumkan, meskipun sebelumnya Kejari Kudus berencana mengungkapkan nama tersangka pada Oktober lalu.
Menurut Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka. “Kami terus melanjutkan pemeriksaan saksi sambil menunggu hasil penghitungan dari BPKP,” ujar Wisnu.
Sejauh ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Namun, proses penyidikan sempat mengalami penundaan karena perhitungan kerugian negara oleh BPKP belum rampung. Selain itu, Wisnu menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan akan ditunda sementara waktu karena persiapan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Penundaan ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat Kudus yang menantikan kejelasan proses hukum dalam kasus ini. Sebelumnya, Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, memperkirakan hasil perhitungan BPKP akan keluar paling lambat akhir Oktober. Begitu hasil tersebut diterima, Kejari Kudus berencana melanjutkan langkah hukum dan mengumumkan nama tersangka.
Dari informasi yang diperoleh, Kejari Kudus juga melakukan penghitungan awal dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Meski sejumlah dana sekitar Rp 4,1 miliar telah dikembalikan ke kas negara, Henriyadi menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum. “Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meskipun sebagian dana sudah dikembalikan,” tegasnya.
Diperkirakan bahwa lebih dari satu tersangka akan ditetapkan dalam kasus ini, namun identitas mereka baru akan diungkap setelah perhitungan kerugian negara selesai dan pemeriksaan saksi dilanjutkan usai Pilkada. (CC02)