PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Polres Pekalongan berhasil membongkar praktik prostitusi yang beroperasi di sebuah tempat kost di Kabupaten Pekalongan, di mana pelaku menggunakan modus open booking order (BO) untuk memperdagangkan perempuan muda dengan tarif Rp600 ribu sekali layanan.
Pelaku, SN alias Pesek (19), warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, mempromosikan layanan tersebut melalui akun Facebook bernama “Ais Phesek,” yang kini sudah dihapus. Melalui media sosial, pelaku menjajakan korban sebagai teman kencan berbayar.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Pekalongan, Senin siang (11/11), menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari kepolisian. Dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, terdapat satu korban berinisial Anggrek (21), warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Korban diperjualbelikan oleh pelaku melalui Facebook dengan tarif Rp600 ribu. Dari jumlah tersebut, korban menerima Rp400 ribu, sementara pelaku mengambil Rp200 ribu.
“Pelaku telah menjalankan bisnisnya sejak Oktober dan sudah memiliki tiga pelanggan,” ujar AKBP Doni.
SN mengakui bahwa bisnis open BO tersebut dijalankan di tempat kostnya di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen. Ia memiliki tiga perempuan yang ditawarkan sebagai pekerja seks, dua di antaranya berusia 19 dan 18 tahun, yang saat ini berada di Jakarta.
“Saya punya tiga orang yang bisa dipesan, tapi dua di antaranya sekarang di Jakarta,” ungkap pelaku.
Menurut pengakuan SN, ia mengenal para korbannya melalui Facebook dan dari komunikasi yang terjalin, ia kemudian menawarkan pekerjaan kepada mereka di tempat kostnya. “Lokasi pertemuannya di tempat kost saya,” ujarnya.
Kapolres Pekalongan berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar mencegah praktik serupa. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak untuk menghindarkan mereka dari jebakan perdagangan manusia yang dapat merusak citra Kabupaten Pekalongan sebagai Kota Santri.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari hal-hal yang dapat merusak masa depan generasi muda,” pesan AKBP Doni.
Tersangka SN kini dijerat dengan Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman yang diancamkan adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta. (CC02)