PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12 November 2024).
Hakim menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka KPK tidak sah dan membatalkan penyidikan.
“Dalam kasus utama. Pertama, mengabulkan dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan penggugat Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal Hady dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim juga menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh hakim merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek.
Permohonan praperadilan yang didaftarkan dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam gugatannya, Sahbirin Noor sebagai penggugat, dan tergugat sebagai KPK.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya putusan tersangka,” demikian bunyi situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.
Sahbirin Noor diduga menerima komisi sebesar 5% terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola di kompleks olahraga, pembangunan kolam renang di kompleks olahraga, dan pembangunan gedung Samsat di Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini.
Uang yang disita disebut sebagai bagian dari biaya 5% yang dibayarkan kepada Sahbirin Noor.
Sahbirin sempat dinyatakan hilang oleh KPK namun Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).(CC-01)