PANDUGA.ID, SOLO – Sebanyak 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa mencuat di Jawa Tengah selama berlangsungnya Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam acara sosialisasi partisipatif bersama kepala desa dan lurah di Jawa Tengah, yang diadakan oleh Bawaslu Jateng di Hotel Alila Solo pada Sabtu (9/11/2024) siang. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen deklarasi netralitas yang diikuti oleh perwakilan kepala desa dan perangkat desa se-Jawa Tengah.
Rahmat Bagja menekankan bahwa acara sosialisasi ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya menjaga netralitas kepala desa. Bawaslu mencatat 55 dugaan pelanggaran netralitas kades di wilayah tersebut, yang kini sedang dalam proses penanganan.
“Jawa Tengah tercatat masuk dalam 10 besar kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tertinggi secara nasional,” jelas Bagja, Sabtu sore.
Dari 55 kasus yang ditangani, sebanyak 37 kasus telah direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditindaklanjuti. Sisanya masih dalam proses investigasi, dengan beberapa kasus dihentikan karena kurangnya alat bukti.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa perhatian khusus memang diberikan pada Jawa Tengah selama Pilkada Serentak 2024, mengingat tingginya jumlah pemilih dan dinamika politik yang terjadi. Menurutnya, pemerintah telah menegaskan aturan hukum terkait netralitas ASN dan perangkat desa, yang berpotensi menerima sanksi jika terbukti melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administrasi hingga pemberhentian sementara atau nonaktif.
“Dalam diskusi dengan Bawaslu, belum ditemukan pelanggaran berat. Mayoritas masih berupa teguran administrasi saja,” ungkap Bima Arya. (CC02)