PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rezmi Angga Aprianto, diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pekan lalu. Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan ini melibatkan Kejati Jateng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng dalam sebuah operasi gabungan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, membenarkan bahwa Angga diamankan dalam operasi pengamanan sumber daya organisasi (PAM SDO) yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen. “PAM SDO dilakukan terhadap individu yang diduga melakukan perbuatan tercela,” ungkap Freddy pada Kamis (7/11/2024).
Menurut Freddy, sempat beredar rumor bahwa Angga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Blora. Namun, setelah dilakukan investigasi mendalam, Kejati menyatakan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. “Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi terkait dugaan pemerasan kepada kepala dinas di Pemkab Blora, dan itu tidak terbukti. Yang benar, hasil tes urine menunjukkan positif narkoba,” jelas Freddy.
Freddy tidak merinci lebih jauh terkait perkara yang menjerat Angga, tetapi dia memastikan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan akan diikuti sesuai prosedur. “Statusnya kini telah ditingkatkan dari klarifikasi menjadi inspeksi kasus. Saat ini kami menunggu hasil inspeksi dari tim pengawasan, dan laporan akan segera disampaikan,” pungkas Freddy. (CC02)