PANDUGA.ID, KENDAL – Ditressiber Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek tiga warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kendal, yang diduga digunakan sebagai tempat judi online. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (3/11/2024), polisi menangkap tiga tersangka yang merupakan pemilik dari ketiga warnet tersebut. Ketiganya berinisial W, R, dan S.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan aksi penggerebekan ini. “Benar, kami melakukan penggerebekan terhadap beberapa warnet di Kendal yang digunakan untuk aktivitas judi online,” ungkapnya pada Kamis (7/11/2024).
Menurut Artanto, para pemilik warnet awalnya membuka usaha tersebut sebagai warnet biasa. Namun, karena pengunjung sepi, mereka kemudian mengubah jaringan internet dengan memasang Virtual Private Network (VPN) untuk membuka akses ke situs-situs yang telah diblokir pemerintah. Langkah ini diambil agar menarik lebih banyak pengunjung, terutama yang ingin mengakses judi online.
“Dengan menggunakan VPN, para pengguna warnet di sana dapat mengakses situs judi online dan situs terlarang lainnya yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” jelas Artanto. (CC02)