PANDUGA.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengevaluasi dan mengaudit sistem pengendalian dan pengelolaan konten negatif.
Menurut Wamen Komdigi Nezar Patria, langkah tersebut diambil untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan situs judi online.
“Kami sudah melakukan tindakan internal pasca kejadian kemarin, kami segera melakukan audit, audit terhadap sistem teknologi yang kami miliki serta mekanisme tata kelola pengendalian internal terhadap konten negatif ini,” kata Nezar dalam keterangan resmi Komdigi.
Nezar menambahkan bahwa proses audit bertujuan untuk membuat akses dan penanganan situs judi online lebih andal dan dapat dipercaya.
Hal ini termasuk mencegah penggunaan hak akses yang tidak bertanggung jawab atau tidak patuh.
“Beberapa orang atau individu mungkin menggunakan hak akses yang diberikan kepadanya untuk dikelola sebaik mungkin, tetapi justru digunakan untuk memungkinkan judi online ini berfungsi,” jelasnya.
Nezar juga mengetahui bahwa banyaknya materi yang diberikan oleh pengelola situs judi online dapat mendorong beberapa karyawan untuk melanggar hukum.
“Siapapun bisa masuk ke bisnis judi online ini, ini sangat menarik,” kata Nezar.
Oleh karena itu, Kementerian Komdigi juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Badan Jasa Keuangan untuk meniadakan perjudian online.
Salah satunya adalah pemantauan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Lebih lanjut, Nezar Patria berharap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi dapat menjadi peluang untuk mengungkap pemain besar jaringan judi online di Indonesia.
“Kami berharap langkah ini bisa dilakukan dengan menghilangkan perusahaan-perusahaan terbesar,” ujarnya.(CC-01)