PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait kasus korupsi.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan karena Sahbirin Noor masih belum diketahui keberadaannya.
Hal itu terungkap saat sidang permohonan praperadilan Sahbirin Noor.
Persidangan ini merupakan jawaban KPK atas permintaan Paman Birin.
“Sampai saat ini pihak tergugat (KPK) masih mencari keberadaan penggugat (Sahbirin Noor). Bahkan, terdakwa mengeluarkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan melayangkan keputusan Direksi KPK yang melarangnya ke luar negeri. Namun pemohon saat ini belum diketahui keberadaannya di mana dan pencarian masih terus dilakukan,” ucap ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menurut Nia, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.
Kata dia, KPK juga memeriksa sejumlah pihak yang memberikan pernyataan terkait barang bukti yang diperoleh.
“Tergugat kemudian mewawancarai sejumlah orang yang keterangannya sesuai satu sama lain dan sesuai dengan bukti-bukti yang diperoleh penggugat, yang selanjutnya membuktikan keikutsertaan dan peran penggugat dalam melakukan dakwaan tersebut merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek.
Sahbirin dikabarkan menerima komisi sebesar 5% untuk proyek tersebut dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penetapan tersangka usai serangkaian operasi penyamaran (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan pada Minggu (10 Juni).
Total, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10 Agustus).
Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini:
Terduga Penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) adalah Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) adalah Kepala PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) merupakan Kepala Dinas Permukiman dan PPK PUPR Kalimantan Selatan
4. Ahmad (AMD) merupakan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga memungut retribusi
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Rumah Tangga Pendukung Gubernur Kalsel
Terduga Pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (DAN) selaku pihak swasta
Enam orang tersangka diamankan, sedangkan Gubernur Kalsel tidak ditangkap. Sahbirin pun mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.(CC-01)