PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rezmi Angga Aprianto, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Rezmi, yang akrab disapa Angga, diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan bahwa pejabat dari Kejari Blora tersebut sedang diperiksa oleh Pengawas Kejati Jateng. “Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya pada Selasa (5/11/2024), tanpa memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Haris Hasbullah, menyatakan telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut, meski pihaknya belum dapat memastikan kebenarannya. “Bisa terkait kasus pemerasan atau narkoba. Namun, untuk kepastiannya, biar Kejati yang menentukan karena prosesnya sedang berjalan,” ujar Haris.
Haris menjelaskan bahwa ia turut mengantar Rezmi Angga Aprianto ke Kejati Jawa Tengah pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Setibanya di sana, Angga langsung bertemu dengan Kasi Intel dan Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jateng.
Proses pemeriksaan terhadap Angga dilanjutkan setelah Kejati Jateng mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) sebagai tindak lanjut atas penyelidikan ini. Selain itu, Kejati Jateng juga menginstruksikan Kejari Blora untuk memeriksa kembali barang bukti dari kasus-kasus narkoba yang sedang mereka tangani.
“Kami diminta untuk menginventarisasi perkara narkoba di sini dan memastikan barang bukti lengkap,” jelas Haris. Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindakan antisipasi agar barang bukti sesuai dengan data yang ada. (CC02)