PANDUGA.ID, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berinisial MM (28), PAP (28), dan MNF (25) berhasil diamankan oleh polisi.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di depan sebuah rumah di Jalan Telaga Bening, Desa Sampang, pada Rabu (30/10) setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang sama.
“Saat dilakukan penangkapan, kami juga menemukan dua paket tembakau sintetis sebagai barang bukti,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (4/11/2024).
Menurut keterangan polisi, tembakau sintetis tersebut diperoleh oleh salah satu pelaku, PAP, melalui transaksi di media sosial. Barang haram tersebut kemudian diambil di daerah Ledug, Purwokerto, sesuai instruksi dari akun media sosial milik seseorang yang kini berstatus sebagai DPO.
“Tembakau sintetis ini dibeli lewat akun Instagram milik seorang DPO, kemudian diambil di Ledug, Purwokerto,” tambah Galih.
Ketiga pelaku diketahui mengonsumsi tembakau sintetis tersebut bersama-sama di sebuah rumah di Sampang, Cilacap. Selain sebagai pengguna, ketiganya juga diduga terlibat dalam penjualan tembakau sintetis kepada pihak lain yang saat ini juga masih buron.
“Saat ini ketiga tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CC02)