PANDUGA.ID, KUDUS – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang pria bernama Bahrul Irfan (36), yang diduga terkait jaringan terorisme. Penangkapan dilakukan di Jalan Al-Baqoroh RT 5 RW 1, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Minggu malam, 3 November 2024.
Pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tim Densus 88 kembali ke lokasi untuk melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti di rumah Bahrul. Kejadian ini mengejutkan warga sekitar, termasuk Sekretaris Desa Gribig, Muhammad Kamal, yang mengaku tidak mengetahui latar belakang Bahrul dalam jaringan terorisme.
“Kami baru tahu saat penangkapan terjadi. Bahrul Irfan adalah pendatang yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online,” kata Kamal.
Kamal menjelaskan bahwa Bahrul dikenal sebagai sosok yang jarang berada di rumah dan minim interaksi dengan warga sekitar. Bahrul sendiri baru pindah ke Desa Gribig sekitar dua tahun lalu setelah sebelumnya berdomisili di Desa Barongan RT 2 RW 3, Kecamatan Kota Kudus.
Salah satu tetangga, Slamet (72), menyebut Bahrul Irfan sebagai sosok yang sederhana namun jarang terlihat di sekitar lingkungan rumahnya. “Dia hanya mampir sesekali ke warung saya pada malam hari,” ungkap Slamet, yang rumahnya berhadapan langsung dengan tempat tinggal Bahrul.
Slamet mengaku kaget atas penangkapan tersebut, terutama karena Bahrul jarang mengikuti kegiatan keagamaan bersama warga. Meskipun rumahnya berdekatan dengan musala, Bahrul tidak pernah tampak beribadah di sana. Bahkan, saat diajak menghadiri pengajian atau selametan, Bahrul menolak dengan alasan tidak sejalan dengan keyakinannya.
Sementara itu, Kepala Desa Barongan, Bambang Husni, mengungkapkan bahwa Bahrul pernah terdaftar sebagai warga Barongan. Namun, saat nomor NIK-nya dicek, ditemukan bahwa NIK tersebut tidak valid. “NIK yang digunakan Bahrul bukan asli Barongan. Kami sedang menelusuri alamat yang ia daftarkan di sini,” ujar Bambang. (CC02)