PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah WNS alias Dayul (22), NE (24), dan AS alias Jendol (23), semua merupakan warga Kecamatan Sokaraja. Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 60 butir obat terlarang bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 butir obat Mersi Alprazolam tablet 1mg, serta beberapa handphone. Dari NE, ditemukan 150 butir obat kemasan silver, uang tunai sebesar Rp460 ribu, dan handphone merk VIVO Y15s. Sementara dari AS alias Jendol, ditemukan 50 butir obat kemasan silver, uang tunai Rp30 ribu, dan handphone merk Redmi Note 7.
“Total barang bukti psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 butir, termasuk 200 butir obat daftar G,” jelas Kompol Willy pada konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Kompol Willy menambahkan bahwa penangkapan berawal dari pengakuan WNS yang menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari NE. Pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap NE dan AS alias Jendol.
Dari pengakuan AS, dia telah menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada EG dan RS, masing-masing sebanyak 2 butir dengan harga Rp30 ribu. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) serta Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (CC02)