PANDUGA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mendapatkan penghargaan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) berkat keberhasilan mereka mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti terbesar dalam 22 tahun terakhir, yaitu 91 kilogram sabu dan 37.425 butir ekstasi.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Lemkapi kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (4/11/2024). “Terima kasih kepada Lemkapi atas apresiasi ini. Penghargaan ini akan memotivasi kami untuk terus bekerja lebih giat dan mengungkap kasus yang lebih besar di masa mendatang,” ujar Kombes Anwar.
Operasi yang menghasilkan barang bukti tersebut dilakukan melalui serangkaian penyergapan. Pada Februari 2024, Ditresnarkoba menyita 52 kilogram sabu dan 35 ribu butir ekstasi melalui operasi jalur darat. Selanjutnya, pada Agustus 2024, polisi berhasil mencegat kurir yang membawa narkoba jaringan internasional di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dengan barang bukti 18,7 kilogram sabu dan 2.425 butir ekstasi. Sisanya disita dalam operasi lintas daerah, termasuk di wilayah Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Kombes Anwar menyebut, keberhasilan ini adalah hasil dari pendekatan analisis dan evaluasi kasus-kasus sebelumnya. Metode konvensional kini ditingkatkan dengan dukungan teknologi, mengubah sistem penindakan dari metode “menunggu” menjadi “jemput bola” dan meningkatkan penggunaan informan serta kerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait.
“Strategi ini kami terapkan ke seluruh jajaran anggota. Alhamdulillah, upaya tersebut membuahkan hasil signifikan,” jelas Anwar.
Penghargaan ini tidak membuat Ditresnarkoba berpuas diri. Kombes Anwar memastikan bahwa seluruh tim akan tetap bekerja keras untuk mengawasi dan mencegah peredaran narkoba di Jawa Tengah, yang sering menjadi wilayah perlintasan karena letak strategisnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar jalur narkoba yang melewati Jateng bisa diputus,” tambahnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, mengungkapkan alasan penghargaan ini diberikan kepada Ditresnarkoba Polda Jateng karena capaian pengungkapan kasus terbesar terjadi pada tahun 2024, menjadikannya sebagai prestasi tertinggi sejak pembentukan Ditresnarkoba. “Capaian ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden dan Kapolri untuk memberantas narkoba,” kata Edi.
Edi juga mengapresiasi upaya Ditresnarkoba Polda Jateng dalam melindungi jutaan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. “Kami berharap penghargaan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya. (CC02)