PANDUGA.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah memastikan bahwa peristiwa pemasangan stiker dan dugaan pembagian uang di rumah warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. Hal ini merujuk pada insiden yang terjadi pada 31 Oktober 2024, di Dukuh Pandak, di mana stiker pasangan calon bupati nomor urut 2, Hartopo-Mawahib, dipasang dan diduga ada pembagian uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa informasi mengenai insiden tersebut muncul ketika empat orang yang terlibat dalam pemasangan stiker ditangkap oleh warga. “Kami mendapatkan laporan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh warga setempat. Segera kami koordinasi dengan pengawas kecamatan untuk menyelidiki situasi di lokasi,” ujarnya pada Minggu (3/11/2024).
Keempat orang tersebut, yang bukan warga Desa Colo melainkan berasal dari desa tetangga, ditahan sementara di rumah warga sebelum dibawa ke kantor Kecamatan Dawe untuk menjaga ketertiban. Dalam penjelasan yang diterima di kantor kecamatan, diketahui bahwa mereka berasal dari Desa Cranggang dan sedang memasang stiker di rumah-rumah warga di Desa Colo. Namun, kegiatan mereka ditolak oleh penduduk setempat.
“Setelah diingatkan warga untuk tidak memasang stiker, mereka berhenti dan pergi ke rumah teman di Dukuh Pandak untuk berbincang. Di tengah perbincangan tersebut, warga yang menolak pemasangan stiker datang bersama teman-temannya,” jelas Minan.
Bawaslu kemudian membahas temuan ini dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Hasilnya, Minan menegaskan bahwa insiden ini tidak termasuk pelanggaran pemilu.
“Kasus ini tidak melanggar aturan,” tegasnya. Menurut Minan, pemasangan stiker di rumah warga dapat disamakan dengan pemasangan stiker di kendaraan, dan pembagian uang dianggap sebagai bagian dari sewa tempat untuk pemasangan stiker.
Pada stiker tersebut terdapat pernyataan bahwa keluarga di rumah tersebut akan memilih pasangan nomor urut 2. Minan menyatakan bahwa pernyataan ini merupakan ungkapan dari pemilik rumah, bukan ajakan dari pasangan calon atau pihak lain untuk mendukung mereka. (CC02)